Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya

Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi - Sejumlah ibu hamil dan menyusui mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi vaksinasi Covid-19 dengan merek vaksin Pfizer untuk masyarakat umum.

Warga yang bisa mengakses vaksinasi tersebut dari yang berusia di atas 12 tahun dan belum vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin.

Menurut dia, vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

Widyastuti menerangkan vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Vaksin Covid-19 Pfizer bisa diberikan untuk ibu hamil dan menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi vaksinasi Covid-19 dengan merek vaksin Pfizer untuk masyarakat umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News