Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya

Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi - Sejumlah ibu hamil dan menyusui mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/jpnn.com

Sementara itu, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat

2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. RSIA Family, Jakarta Utara

4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat

6. RS Prikasih, Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi vaksinasi Covid-19 dengan merek vaksin Pfizer untuk masyarakat umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News