Pemprov DKI Terancam Kehilangan Rp 3 T dari Pulau Reklamasi
"Jika Djarot tidak menyesuaikan dengan NJOP daerah sekitar, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun," tutur Amir.
Sekedar diketahui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun dilakukan lembaga independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (dem/rmol)
NJOP salah satu pulau reklamasi dinilai berpotensi merugikan keuangan Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Adil
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar