Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding

Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding
Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding
BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012. Pihak pemprov akan tetap melakukan banding atas sengketa Upah Kabupaten Bekasi.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, pihak Pemprov Jabar akan melakukan hal tersebut, apabila gugatan Apindo yang telah dikabulkan PTUN Bandung beberapa waktu lalu tidak dicabut.

Apabilam, banding dari Pemprov Jabar dicabut, namun tidak diikuti Apindo untuk ikut mencabut gugatannya, maka Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Padahal, menurut Ruddy, putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Ruddy menjelaskan kesalahan itu disebabkan karena telah mengabaikan keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. ”Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31,” paparnya.

BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News