Pemprov Jateng Mengizinkan PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Pemprov Jateng Mengizinkan PTM Terbatas, Ini Syaratnya
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta. Foto: source for JPNN.com

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan.

"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tuturnya.

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.

Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat.

Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.

Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. 

Pemprov Jateng menyatakan tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Harus melalui proses ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News