Pemprov Kaltara Butuh Bukti Tertulis, Bukan Berdasarkan Isu
Cabut SK Penetapan Pimpinan DPRD Nunukan Jika Paripurna Terbukti Fiktif
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak ingin disalahkan terkait penerbitan surat keputusan tentang penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nunukan Periode 2014-2019.
Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menegaskan, SK yang diteken dirinya bernomor 171.2/K.188/2014 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia pun meyakini, dokumen risalah rapat paripurna DPRD Nunukan sebagai dasar penerbitan surat keputusan tentang pelantikan ketua dan wakil ketua definitif pimpinan lembaga yang terhormat Kabupaten Nunukan, bertandatangan asli.
Sebab, tegas Irianto, sebelum SK diterbitkan telah melewati sejumlah "pintu" untuk diteliti. Mulai dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Organisasi, Asisten bidang Pemerintahan hingga sekretaris provinsi.
“Laporan dari Karo Pemerintahan dan Asisten I kepada saya, proses dan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen asli kelengkapan persyaratan untuk penetapan SK Gubernur Kaltara tentang pimpinan DPRD Nunukan dan kabupaten lainnya dapat dicek di Biro Pemerintahan,” kata Irianto seperti dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Selasa (30/9).
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro’ Ramadhan mengatakan, surat resmi dari Bupati Nunukan terkait usulan pimpinan DPRD tanggal 26 Agustus, atau sehari setelah tanggal pelaksanaan sidang paripurna DPRD yang dikabarkan fiktif. Selanjutnya, SK Gubernur Kaltara tentang penetapan unsur Pimpinan DPRD Nunukan ditandangani Pj. Gubernur Kaltara Irianto Lambrie pada 9 September.
Terkait dugaan sidang paripurna fiktif, Datu Iqro’ menegaskan, Pemprov Kaltara hanya pada proses penetapan atau peresmian saja. Maksudnya, jika seluruh dokumen berdasarkan ketentuan sudah lengkap maka SK tentang penetapan unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota bisa diproses.
“Kami tidak tahu fiktif tidaknya, yang kami terima adalah bukti tertulis dan tidak pernah ada laporan tertulis (paripurna fiktif) kepada kami, itu kan yang kami dengar baru isu-isu,” katanya.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak ingin disalahkan terkait penerbitan surat keputusan tentang penetapan
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau