Pemprov Kepri Adukan Menhub Soal Dana Jasa Labuh ke DPD RI

Pemprov Kepri Adukan Menhub Soal Dana Jasa Labuh ke DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan rombongan Anggota DPD RI bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah saat rapat kerja di Graha Kepri di Kota Batam, Rabu (5/2/2020) siang. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengadukan nasib mereka kepada DPD RI karena tidak bisa memungut dana jasa labuh kapal yang lego jangkar di zona perairan Kepri, yang nilainya mencapai Rp140 miliar per bulan akibat tidak diberikan lampu hijau oleh Kementerian Perhubungan.

Pengaduan ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah saat menggelar rapat kerja dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Graha Kepri di Kota Batam, Rabu (5/2/2020) siang.

LaNyalla didampingi Senator asal Kepri Richard Pasaribu dan Haripinto Tanuwidjaya serta Senator asal Sumatera Barat Alirman Sori. “Kami terus terang mohon dukungan dan bantuan persoalan ini pak ketua,” kata Arif dalam pertemuan tersebut.

Menurut Arif, kapal-kapal yang lego jangkar di perairan Kepri dalam rangka menunggu jadwal bongkar di Singapura itu berada di dalam area 12 mil laut. Yang artinya berada di wilayah perairan yang berada dalam otoritas Provinsi. Namun pada praktiknya, uang jasa labuhnya ditarik oleh syah bandar di bawah otoritas Kemenhub.

“Kami sudah bersurat berkali-kali kepada Pak Menteri untuk membahas soal ini. Tetapi sampai hari ini belum ada respons. Padahal amanat UU Nomor 30 Tahun 2014, kami memiliki kewenangan untuk memungut, karena masih dalam zona 0 sampai 12 mil. Itu kewenangan provinsi. Karena itu kami minta bantuan DPD RI,” tandas Arif.

Ditambahkan Arif, bagi Kepri dana jasa labuh tersebut sangat berarti, mengingat perbandingan luasan darat dan lautan di Kepri sangat jauh. Daratan Kepri hanya 2 persen, sisanya lautan 98 persen. “Masak kami mengharapkan dari pajak kendaraan bermotor yang hanya ada di 2 persen wilayah daratan kami. Berbeda dengan Jakarta pak,” pungkas Arif.

Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla berjanji akan memanggil Menteri Perhubungan dan akan menyampaikan aduan dari Pemprov Kepri.

“Nanti Pak Richard dan Pak Haripinto bisa melakukan pendalaman soal ini, dan nanti di Jakarta akan kami sampaikan ke Menhub. Yang pasti Senator yang ada di daerah bertugas melakukan advokasi untuk kepentingan daerahnya. Saya sebagai ketua bertugas mengoordinasi dan memastikan semua berjalan,” tandas LaNyalla.(ikl/jpnn)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengadukan nasib mereka kepada DPD RI karena tidak bisa memungut dana jasa labuh kapal yang lego jangkar di zona perairan Kepri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News