Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta tegas menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan guru honorer.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai kebijakan itu merugikan guru-guru honorer yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan dan berpotensi mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.
"Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” ucap Ima dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Menurut dia, bila kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.
Fraksi PDIP juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer tersebut sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.
Tujuan utama dari kebijakan itu, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan, di mana setelah Desember 2024 hanya ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memecat guru honorer dinilai karena gagal memahami amanat UU ASN.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi