Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN

Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer. Namun, bukan berarti honorer harus dipecat.
“Bukan untuk melakukan pemecatan atau pun pembersihan (cleansing). Jadi menurut kami, Pemprov sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Ima mengakui masalah itu juga terjadi karena ada salah kelola dari proses rekrutmen tenaga honorer pendidikan.
Banyak guru honorer diangkat kepala sekolah, tanpa melalui mekanisme pengangkatan yang sesuai prosedur, dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, dan seleksi yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengangkatan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah dan tidak ada rekomendasi dari dinas pendidikan. Hal ini yang akhirnya menjadi temuan BPK," kata Ima.
Selain itu, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat mumpuni, tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi CPNS atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.
Status guru honorer yang tidak tersertifikasi di beberapa bidang menjadi hambatan besar bagi mereka.
Mereka dipekerjakan oleh sekolah negeri karena terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti sertifikasi guru agama.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memecat guru honorer dinilai karena gagal memahami amanat UU ASN.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi