Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh
jpnn.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak berlaku bagi kapal berkapasitas hingga 7 gross tonnage (GT).
Menurut dia, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini berlangsung setahun penuh dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (17/6).
Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.
Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.
Dengan upaya ini, Pemprov Sumsel bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp 9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak dan biaya balik nama kapal selama setahun penuh.
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel