Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kapal Selama Setahun Penuh
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj

jpnn.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak berlaku bagi kapal berkapasitas hingga 7 gross tonnage (GT).

Menurut dia, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini berlangsung setahun penuh dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (17/6).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Dengan upaya ini, Pemprov Sumsel bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp 9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak dan biaya balik nama kapal selama setahun penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News