Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
“Pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies, Minggu (12/6).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022
a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
- Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta
- PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Tetap Sigap Layani Warga Saat Ramadan
- Tolak Timnas Israel, PDIP Keluarkan Imbauan untuk Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta Hadir di South by Southwest 2023, Tampilkan Karya Anak Bangsa
- Heru Budi Minta Para Ibu PKK Terlibat Turunkan Angka Stunting di Jakarta
- Peringati Hari Musik Nasional 9 Maret, Ketua MPR Bambang Soesatyo Lakukan Ini