Pemprov DKI Beri Potongan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Lumayan
Minggu, 12 Juni 2022 – 10:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta beri potongan pembayaran PBB-P2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
2) NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan pembayaran PBB 2022
a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta