Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya

Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya
Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking. Foto: Tangkapan layar aplikasi BCA mobile

jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan. 

Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.

BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.

Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA

Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

• Masuk ke BCA mobile

• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”

Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News