Bayar PBB Bisa Pakai M-Banking BCA, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas propertinya seperti tanah dan bangunan.
Dikutip dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), Rabu (1/6) pembayaran PBB bisa dilakukan melalui m-banking BCA, ATM BCA, dan KlikBCA.
BCA telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk membayar PBB dan pajak daerah lainnya.
Berikut cara melakukan pembayaran PBB melalui m-banking BCA
Cara bayar PBB lewat m-banking BCA bisa dilakuan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Masuk ke BCA mobile
• Pilih menu “m-Payment” dan pilih “Pajak”
Kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online atau melalui M-Banking.
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia