Pemprov Sumut Segera Surati Kemenaker Terkait UMP 2022
Selasa, 07 Desember 2021 – 16:53 WIB
"Saya sampaikan bahwa bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat berkenan untuk melakukan hak prerogatifnya jika diberikan oleh pemerintah pusat. Pastikan itu, gubernur sangat komitmen dengan pekerja dan buruh di Sumut," tegas Bahar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609,94.(mcr22/jpnn)
Pemprov Sumatera Utara (Sumut) segera mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait UMP 2022.
Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh