Pemuda 20 Tahun Ajak Siswi SMP Begituan, Berujung Bui, Begini Kisahnya

Pemuda 20 Tahun Ajak Siswi SMP Begituan, Berujung Bui, Begini Kisahnya
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Foto: HO/Polresta Tangerang

Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.(antara/jpnn)

Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News