Pemuda 20 Tahun Ajak Siswi SMP Begituan, Berujung Bui, Begini Kisahnya
Minggu, 14 Januari 2024 – 22:52 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Foto: HO/Polresta Tangerang
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.(antara/jpnn)
Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak