Pemuda 20 Tahun Ajak Siswi SMP Begituan, Berujung Bui, Begini Kisahnya
Minggu, 14 Januari 2024 – 22:52 WIB
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.(antara/jpnn)
Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik