Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah
Senin, 15 Agustus 2022 – 12:16 WIB

FM (20), pemuda yang memerkosa gadis berusia 16 tahun, saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor