Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas

Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas
Pelaku diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Dengan begitu tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," ujar Husairi.

Selain itu, Husari juga membeber alasan Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu mengeluarkan SKPP untuk Ardena. Ada pertimbangan tersendiri soal motif pembelian beras dalam pencurian itu.

"Amanat Jaksa Agung Bapak Burhanuddin bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi, karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk restorative justice maka langsung kami bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," ungkap Husairi.(mcr22/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bagi Ardena Rambe yang menjadi tersangka kasus pencurian ponsel.


Redaktur : Antoni
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News