Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita
Senin, 07 Agustus 2023 – 08:23 WIB
Hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku memerkosa balita tersebut.
"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kami periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.(fat/ant/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MR (25) di Sukabumi ditangkap polisi karena memerkosa balita yang masih usia 4 tahun. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja