Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita

Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita
Ilustrasi pemuda perkosa balita ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku memerkosa balita tersebut.

"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kami periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban," jelasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.(fat/ant/jpnn)

Seorang pemuda berinisial MR (25) di Sukabumi ditangkap polisi karena memerkosa balita yang masih usia 4 tahun. Begini kejadiannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News