Pemuda di Sukabumi Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Memerkosa Balita
jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pemuda di Sukabumi berinisial MR (25) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.
MR ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu (6/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut aksus itu terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
Kasus rudapaksa itu diketahui orang tua korban setelah mereka memperlihatkan foto profil media sosial tersangka kepada sang anak.
Dengan polosnya, si anak mengenali pelaku dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.
Orang tua korban yang geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, lantas melaporkannya kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap MR di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 07.00 WIB.
Seorang pemuda berinisial MR (25) di Sukabumi ditangkap polisi karena memerkosa balita yang masih usia 4 tahun. Begini kejadiannya.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya