Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Minggu, 05 Juli 2015 – 11:57 WIB
“Undang-Undang No.40 Tahun 2009 menjadi pemuda sebagai kekuatan moral, sebagai Kontrol sosial, agen analisis dan sebagai agen perubahan hendaknya mampu sebagai sumber kekuatan Bangsa Indonesia dalam berbagai upaya bersama dalam mencegah bahaya terorisme di Indonesia terutama di kalangan pemuda sendiri," jelas Yuni. (adv)
Baca Juga:
MENPORA Imam Nahrawi mengatakan bahwa pemuda Indonesia harus bisa memaknai empat konsesus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antaranya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya