Pemuda Ini Sudah 4 Kali Berbuat Bejat di Masjid, Akhirnya Tertangkap
Rabu, 09 Maret 2022 – 11:30 WIB

MIN (20), pelaku kasus pencurian uang dalam kotak amal saat di Mapolresta Serang Kota, Selasa (8/3). Foto: Humas Polda Banten
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial MIN (20), pencuri uang dalam kotak amal di masjid.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap