Pemuda Ini Umur 25, Dipenjara 14 Tahun Gegara Jadi Bandar Narkoba, Lalu Kabur dari Lapas Cipinang

Pemuda Ini Umur 25, Dipenjara 14 Tahun Gegara Jadi Bandar Narkoba, Lalu Kabur dari Lapas Cipinang
Aditya Egatifyan (25), narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang saat ditangkap di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/10). Foto: Instagram/warungjurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa melarikan diri narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) membuat aktivitas Lapas Kelas I Cipinang terganggu.

Sebanyak sebelas petugas Lapas Kelas I Cipinang menjalani pemeriksaan terkait perkara kaburnya Aditya.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada kelalaian saat menjalankan tugas.

"Kami akan memeriksa petugas sehubungan dengan kelalaian dalam bertugas, manakala ditemukan kelalaian tersebut, dia akan diberikan sanksi," kata Tonny kepada wartawan, Selasa (1/11).

Hasil penelusuran sementara, lanjut Tonny, tidak ada keterlibatan petugas dan warga binaan lainnya dalam kaburnya Aditya.

"Akan tetapi, kami dalami dan kami akan tetap periksa yang sedang bertugas, khususnya pada saat itu. Apakah nanti akan diputuskan untuk diberikan sanksi atas kelalaian dalam bertugas atau tidak," ujar Tonny.

Pihak Lapas Kelas I Cipinang juga masih akan mendalami terkait motif Aditya nekat kabur dari lapas tersebut.

Diketahui, Aditya merupakan seorang bandar narkoba yang dihukum 14 tahun penjara.

Sebanyak sebelas petugas Lapas Kelas I Cipinang menjalani pemeriksaan terkait perkara kaburnya narapidana kasus narkoba Aditya Egatifyan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News