Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh
Selasa, 31 Mei 2022 – 16:11 WIB

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah saat konferensi pers kasus pencurian handphone, Senin (30/5). Foto: Humas Polda NTB
Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Sekitar pukul 11.00 WITA pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Nasrullah.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial MFI mengantar temannya pulang sebuah indekos, Kota Mataram, NTB, pada Senin dini hari. Dia tega berbuat terlarang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak