Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh
Selasa, 31 Mei 2022 – 16:11 WIB
Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Sekitar pukul 11.00 WITA pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Nasrullah.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial MFI mengantar temannya pulang sebuah indekos, Kota Mataram, NTB, pada Senin dini hari. Dia tega berbuat terlarang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!