Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK soal Usia Cawapres Menentukan Nasib Generasi Muda

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK soal Usia Cawapres Menentukan Nasib Generasi Muda
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pada 5 September 2023 kemarin adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara Jucidicial Review (JR) UU Pemilu terkait usia minimal capres/cawapres.

Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.

"Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia," ujar Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.

Disadari atau tidak, ujar dia, masa Orde Baru yang berkuasa 32 tahun lamanya merampas kesempatan anak muda potensial pada zaman itu untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.

Pascareformasi, batas usia minimal capres 35 tahun sempat membuka peluang tersebut.

Akan tetapi, beberapa tahun kemudian kembali terjadi kemunduran dengan lahirnya UU Pemilu yang membatasi usia capres/cawapres minimal 40 tahun.

"Menurut kami sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda Bangsa Indonesia," tambah Nasrullah.

"Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024" tutup Nasrullah. (ant/jpnn)

Orde Baru yang berkuasa 32 tahun telah merampas kesempatan anak muda untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Kini, MK berkesempatan menebus kesalahan itu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News