Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya

Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya
Pemuda yang nekat curi senjata api milik anggota TNI (kanan). Foto: antara

"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia. (antara/jpnn)

Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk polisi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News