Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 21 Desember 2020 – 22:48 WIB
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia. (antara/jpnn)
Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
- Akhirnya Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting: Kayak Mimpi
- Ayu Ting Ting Akhirnya Mengaku Dilamar Anggota TNI, Begini Ceritanya
- Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting Dijodohkan oleh Orang tuanya?
- Soal Kabar Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting: Doain Saja Ya
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak