Pemuda Sontoloyo Ini Pandai Merayu, Pengakuannya Mungkin Bikin Anda Geregetan

Pemuda Sontoloyo Ini Pandai Merayu, Pengakuannya Mungkin Bikin Anda Geregetan
RP ditangkap dalam kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasal yang disangkakan kepada RP yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Jo. UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Bulungan menangkap pemuda sontoloyo inisial RP yang sudah melakukan pencabulan kepada Bunga, empat kali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News