Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Meluncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM

Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Meluncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM
Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diperlukan penanganan pandemi Covid-19 yang serius dan komprehensif dari semua aspek.

Hal ini mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan memengaruhi fundamental perekonomian nasional.

Airlangga menyatakan, sudah ada beberapa kebijakan dan stimulus ekonomi untuk dunia usaha. Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah menghidupkan kembali perekonomian rakyat melalui UMKM.

“UMKM menjadi prioritas utama pemulihan ekonomi nasional. Setelah UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan melakukan restrukturisasi kredit, pemerintah melihat suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata Menko Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan secara daring dalam acara peluncuran program khusus UMKM tersebut, Selasa (7/7).

Pemerintah, lanjut Airlangga, telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.

“Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN,” kata Menko Perekonomian.

Diperlukan penanganan pandemi Covid-19 yang serius dan komprehensif dari semua aspek termasuk UMKM untuk pemulihan ekonomi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News