Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
JAKARTA -- Pemungutan suara di Pemilukada Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) harus diulang di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai dan Sepauk (di empat desa). Selain itu, KPU Sintang juga harus melakukan rekapitulasi perolehan suara ulang di 97 TPS di enam kecamatan (Tempunak, Sei Tebelian, Dedai, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir) berdasarkan formulir C1 KWK.

Demikian antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (mk) atas perkara perselisihan hasil Pemilukada Sintang yang dibacakan majelis hakim, Senin (21/6). Dalam perkara dengan pemohon Jarot Winarno dan Kartiyus itu, majelis hakim berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran serius, sistematis, terstruktur dan massif di empat kecamatan tersebut. Putusan ini harus dilaksanakan dalam tempo 60 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyebutkan,  fakta persidangan menunjukkan bahwa rekap perolehan suara di PPK tidak bersesuaian dengan rekap KPPS pada181 TPS. Seharusnya terhadap perbedaan rekapitulasi tersebut, seketika itu penyelenggara pemilu melakukan pembetulan. Mahkamah juga berpendapat bahwa praktik politik uang dengan membagikan Rp50 ribu per orang kepada sebagian orang telah terbukti di persidangan dan saksi sudah melaporkannya ke panwas. Begitu pula dengan kejadian pencoblosan pada malam hari dan penggabungan kotak suara beberapa TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Sintang (Termohon), Ade M Iswadi, menyebutkan putusan MK tersebut berdampak sangat luas bagi penyelenggara pemilukada. Tetapi pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakannya. Dampak yang dirasakan oleh penyelenggara yaitu bertambahnya beban kerja dan anggaran karena ada pencoblosan ulang di empat kecamatan serta rekapitulasi ulang di 97 TPS.

JAKARTA -- Pemungutan suara di Pemilukada Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) harus diulang di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News