Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi secepatnya dengan KPU Provinsi Kalbar beserta pihak terkait lainnya. Selain berdampak bagi penyelenggara, putusan ini juga berpengaruh di masyarakat. “Saat ini di Sintang, Polres juga sudah melakukan patroli untuk mengantisipasi reaksi masyarakat,” ungkapnya Senin (21/6) petang usai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan pelaksanaan pemilu ulang dan rekapitulasi ulang yang diberi batas waktu selama 60 hari, KPU akan melakukan rapat secara internal guna penetapan jadwal. Ada beberapa hal yang dirasakan Ade agak mengganjal dari putusan MK. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak termohon, menurutnya tidak ada persoalan saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara baik di tingkat PPK maupun KPU. Adanya perselisihan atau keberatan dalam proses rekapitulasi tersebut justru baru diketahui pihaknya ketika sidang di MK.

 “Soal pelanggaran-pelanggaran lain misalnya pencoblosan malam hari, itu baru kami ketahui ketika rekapitulasi di tingkat KPU, bukan saat rekap di PPK sehingga ada tahapan yang terlewatkan,” katanya. Perselisihan dalam rekapitulasi dan aduan pelanggaran inilah yang antara lain menjadi dasar majelis memutuskan pemungutan suata ulang dan rekapitulasi ulang.

Ade juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bahan pelajaran berharga bagi semua pihak. Dari kacamatanya, dia beranggapan bahwa pengawasan di tingkat paling bawah harus lebih ditingkatkan demi menutup peluang terjadinya kecurangan atau pelanggaran. Pihaknya pun akan berupaya untuk lebih menekankan hal ini kepada seluruh jajaran penyelenggara.

JAKARTA -- Pemungutan suara di Pemilukada Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat) harus diulang di empat kecamatan yaitu Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News