Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji

Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Kasus ponton menabrak jembatan di Sungai Mahakam setidaknya sudah empat kali terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Yakni, tiga kasus terjadi di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan satu kasus yang terbaru penabrakan di Jembatan Mahakam.

Pada 2008 lalu, ponton PT  PT Kartika Samudra Adijaya (KSA) menabrak Jembatan Mahulu. Perusahaan ini  wajib membayar ganti rugi Rp 20,5 miliar dengan cara dicicil 12 kali sejak Februari 2009. Jumlah angsuran Rp 1,7 miliar per bulan.  Proses cicilan sudah berjalan, setidaknya perusahaan sudah menyetor lebih Rp 15 miliar ke kas daerah.

Ada juga satu perusahaan kecil yang juga menabrak Jembatan Mahulu, perusahaan itu dikenakan  ganti rugi sekira Rp 500 juta, sudah dilunasi. Terakhir, PT Ersihan Satya Pratama (ESP).  Ponton milik perusahaan itu  menabrak jembatan tersebut pada 7 April 2008. Perusahaan  wajib membayar ganti rugi Rp 8.394.771.258.  Metode pembayaranya juga dengan angsuran selama 20 bulan-sejak Januari 2009 hingga Agustus 2010. Cicilan tiap bulan Rp 419.738.562.

Tapi, hingga saat ini perusahaan itu belum sekalipun menyetor ganti rugi ke kas daerah. Bahkan, belakangan perusahaan itu justru minta keringanana pembayaran ganti rugi yang merupakan kesepakatan bersama itu. “Tidak ada keringanan. Pak Gubernur sudah menegaskan itu. Surat permohonannya memang sudah masuk, tapi kami sudah tegaskan harus bayar sesuai kesepakatan bersama,” kata Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Sofyan Helmi.

SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News