Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji

Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim mengarahkan kasus penabrak jembatan di Sungai Mahakam kepada pemerintah pusat. Pemprov Kaltim meminta Kementerian Perhubungan memberi sanksi kepada perusahaan yang kapalnya menabrak jembatan di Sungai Mahakam.  Khususnya,  perusahaan yang enggan menepati perjanjian ganti rugi yang sudah disepakati bersama.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, yang berhak memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan kesalahan itu memang hanya Kementerian Perhubungan. Karena, soal izin berlayar kapal dan ponton melalui instansi itu atau di daerah lewat Administrator Pelabuhan (Adpel). “Izin berlayar dari Kementerian Perhubungan, mereka harus memberi sanksi agar ada efek jera,” kata Faroek di Lamin Etam, Kantor Gubernur, akhir pekan lalu.

Sanksi kata dia, harus ada bagi pelanggar ketentuan di sepanjang arus sungai. Karena sudah ada peraturan yang berisi tentang hal tersebut. Misalnya, soal rambu di sungai dan pelanggaran lainnya. “Apalagi kalau sampai ada perusahaan yang bertele-tele (pembayaran ganti rugi, Red.) itu harus diberi tindakan tegas. Kita harus profesional dalam hal ini,“ tuturnya.

Perusahaan yang sejak 2008 sampai sekarang belum membayar ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu yang dimaksud adalah PT Ersihan Satya Pratama (ESP). Faroek menambahkan, jika kasus ponton menabrak jembatan di Samarinda sampai terulang, maka ada sesuatu yang tak beres. Hal ini harus didalami secara komprehensif oleh semua pihak terkait, agar tak terus-terusan terulang dikemudian hari.

SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News