Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati

Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati
Mantan Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejati
KERINCI - Mantan  Bupati Kerinci dua periode, Fauzi Si"in, membuktikan ucapannya. Dia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi APBD sebesar Rp 3,9 miliar. Mengenakan batik coklat, Fauzi tiba di gedung Kejati Jambi di Jalan A Yani, Telanaipura, menggunakan mobil Toyota Kijang biru sekitar pukul 09.00. Meski terlihat sehat, Fauzi yang datang didampingi istrinya, Djasri Murni, dan penasihat hukumnya, Ramli Thaha, tampak tegang.

Begitu masuk gedung Kejati, Fauzi langsung menuju ruang Kasi Penyidikan Soleh. Satu jam di ruangan tersebut, Fauzi lalu diperiksa di ruang ekspos Kejati. Sejumlah penyidik sudah bersiap di sana. Di antaranya, Aditya, Ikrar, Dyah Purnama Ningsing, dan Nur Winardi. Pemeriksaan berlangsung tertutup. Di dalam ruang pemeriksaan Fauzi selalu didampingi penasihat hukumnya, Ramli Thaha. 

Menurut Ramli, secara administrasi kliennya tidak membantah tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran. Namun, jika soal pengelolaan dana atau teknisnya, kata dia, merupakan wewenang pengguna anggaran dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Pengelolaan APBD sudah ada ketentuan dan sudah di-perda-kan. Pengelolaan merupakan tugas pengguna anggaran dan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," jelasnya, usai pemeriksaan di Kejati Jambi . Tentang dugaan adanya kegiatan fiktif, seperti biaya makan minum, perawatan kendaraan, alat tulis kantor (ATK) dan percetakan, Ramli menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui hal tersebut. "Sebab, kegiatan-kegiatan itu menggunakan anggaran di bagian umum. Dalam hal ini pengguna anggaranlah yang bertanggungjawab secara hukum," tegasnya.

KERINCI - Mantan  Bupati Kerinci dua periode, Fauzi Si"in, membuktikan ucapannya. Dia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News