Penabrak Sepeda di Gatsu Diminta Segera Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta pengemudi mobil Ranger Rover bernomor polisi B 2765 SBM yang menabrak sepeda dan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta segera menyerahkan diri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengemudi telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang pertama harus menghentikan kendaraannya. Kemudian kedua menolong korban, ketiga melaporkan ke kepolisian," kata dia, Sabtu (10/2),
Sementara yang dilakukan pengemudi kata Budiyanto malah meninggalkan korban tergeletak di jalanan tanpa memberi pertolongan.
Bahkan korban yang saat itu sekarat akhirnya meninggal di perjalanan menuju rumah sakit.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi atas insiden berdarah tersebut.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan. Tapi yang pasti sudah ada beberapa saksi kami periksa," tegasnya.
Atas insiden ini ada empat orang luka ringan dan satu meninggal dunia. Korban meninggal dunia diketahui bernama Raden Sandy Syafiek (36). (mg1/jpnn)
Atas insiden di Jalan Gatot Subroto tersebut empat orang luka ringan dan satu meninggal dunia. Korban meninggal dunia diketahui bernama Raden Sandy Syafiek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Range Rover Sport SV Ed One, Mobil Pertama di Dunia Menggunakan Teknologi Ini
- Anak Jadi Korban Tabrak Lari, Tamara Bleszynski: Sudah Membaik
- Tamara Bleszynski Ungkap Kondisi Anaknya yang Jadi Korban Tabrak Lari
- Sempat Lari ke Berastagi, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Warga Pelalawan Ditangkap Polisi
- Range Rover PHEV Melantai di Indonesia, Para Sultan Silakan Merapat
- Kasus Mobil Dinas Tabrak Lari Pengendara Motor Wanita di Bogor Terungkap, Ternyata