Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hanya saja, Kejati Sulut tetap harus melaporkan perkembangan proses penyidikannya ke Kejagung. "Di dalam SIP kan sudah jelas kalau presiden sudah menyerahkan proses hukumnya pada Kejagung. Proses hukum itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tuturnya.
"Karena Kejati Sulut yang melakukan penyidikan, jadi itu kewenangan Kejati untuk menentukan penahanan atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didiek Darmanto yang dihubungi JPNN, Senin (3/5) malam.
Baca Juga:
Ditanya, apakah penahanan atas Elly dianggap perlu dilakukan maka pihak Kejati harus menunggu turunnya surat izin penahanan, Didiek menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan lagi. Menurutnya, Surat ijin pemeriksaan hanya dikeluarkan satu kali oleh Presiden sesuai usulan Kajagung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI Beberkan Fakta Baru, Kok, Beda dengan Polisi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien