Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Selasa, 04 Mei 2010 – 00:31 WIB
Penahanan Bupati Talaud Tergantung Kejati Sulut
Namun, lanjut Didiek, setiap penahanan yang dilakukan harus ada alasan jelas dan berdasarkan penilaian objektif. Misalnya, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, berniat menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Itu semua harus dilaporkan ke Kejagung. Kalau penyidik Kejati mau melakukan penahanan alasannya apa, semuanya harus jelas," ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Talaud Elly Lasut terjerat masalah korupsi APBD Talaud. Surat ijin pemeriksaan (SIP) sudah dikeluarkan Presiden bersamaan dengan SIP untuk Misbakhun pada April lalu. Misbakhun sendiri setelah menjalani pemeriksaan satu kali di Mabes Polri, langsung ditahan. Sementara Elly sudah menjalani pemeriksaan dua kali dan tidak ditahan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap Bupati Talaud Elly Lasut ke Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini