Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik

Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Sebagaimana diberitakan, kepolisian hari ini akan kembali memeriksa Cirus Sinaga. Jaksa yang menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, terakhir diperiksa Kamis (11/3) lalu. Meski sudah diperiksa selama 13 jam dengan 104 pertanyaan, namun saat itu polisi tetap tidak menahan Cirus. "Penyidik hingga saat ini masih terus mencari alat bukti," jelas Ito pula.

Polisi kabarnya akan menyerahkan berkas perkara Cirus, pada April depan. Sang jaksa diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mur/jpnn)

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi menjelaskan, penahanan jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus pemalsuan rencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News