Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Senin, 14 Maret 2011 – 12:31 WIB
Sebagaimana diberitakan, kepolisian hari ini akan kembali memeriksa Cirus Sinaga. Jaksa yang menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, terakhir diperiksa Kamis (11/3) lalu. Meski sudah diperiksa selama 13 jam dengan 104 pertanyaan, namun saat itu polisi tetap tidak menahan Cirus. "Penyidik hingga saat ini masih terus mencari alat bukti," jelas Ito pula.
Baca Juga:
Polisi kabarnya akan menyerahkan berkas perkara Cirus, pada April depan. Sang jaksa diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mur/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi menjelaskan, penahanan jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus pemalsuan rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan