Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi

Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

“Besok harinya 16 Mei, HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu 19 Mei 2021,” ucap Ahmad.

Atas perbuatannya, Hilmiadi dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Selanjutnya hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk mencoba menerapkan restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” pungkas Ahmad. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News