Penahanan Pemuda NTB yang Menghina Palestina Melalui TikTok Ditangguhkan Polisi
Kamis, 20 Mei 2021 – 19:30 WIB
“Besok harinya 16 Mei, HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu 19 Mei 2021,” ucap Ahmad.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Hilmiadi dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Selanjutnya hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk mencoba menerapkan restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” pungkas Ahmad. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menangguhkan penahanan Hilmiadi alias Ucok, tersangka penghinaan terhadap negara Palestina melalui TikTok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Warga Permata Puri 1 Depok Gelar Bazar Bertema Sejuta Cinta untuk Palestina
- Fraksi PKS: Resolusi Gencatan Senjata DK PBB Harus Bisa Usir Israel dari Gaza
- Israel Pastikan Tidak Akan Ada Gencatan Senjata di Gaza
- Terungkap, Israel Berencana Jadikan Gaza Utara Wilayah Yahudi
- Akademisi UII Imbau Masyarakat Tidak Boikot Perusahaan yang Membantu Palestina
- PBB Akui Tak Berdaya Hentikan Konflik di Gaza