Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
Rabu, 18 Januari 2023 – 16:22 WIB
Keputusan menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur, masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi