Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik

Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
Peneliti kebijakan publik dari IDP-LP Riko Noviantoro menilai tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik. ANTARA/Foto: istimewa.

Keputusan menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur, masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News