Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dia meyakini tuntutan tersebut hanya berdasarkan kepentingan politik, tidak sepenuhnya demi masyarakat.
"Jika pun masa jabatan hanya dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata, maka kepala desa itu terpilih kembali untuk periode mendatang," ujar Riko Noviantoro dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Riko menilai keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan tidak diukur dari masa jabatan, tetapi dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
Karena itu, dia menilai tuntutan penambahan masa jabatan kades hanya didasari kepentingan politik pribadi.
Dia menyatakan hal tersebut karena pada kenyataannya tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang.
Jadi, makin memperlihatkan desakan penambahan masa jabatan murni hasrat politik para kepala desa.
Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya.
Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa bertambah jadi sembilan tahun hanya demi kepentingan politik.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan