Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis
Senin, 21 November 2022 – 06:23 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengungkapan uang palsu di mako Polres Garut, Jawa Barat, Minggu (20/11). Foto: Feri Purnama/Antara
Wirdhanto menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.
"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (antara/jpnn)
Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing, salah satu pelakunya merupakan pelatih bulu tangkis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar