Penampungan Benih Lobster Ilegal Digerebek, Nilainya Mencapai Rp 48 Miliar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satuan Polda Lampung menggerebek penampungan dan pengemasan benih lobster yang diduga ilegal, Kamis (11/7) lalu.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Penggerebekan ini dilakukan di dua tempat berbeda di Kota Bandarlampung. "Dua lokasi itu di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumiwaras," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Adapun penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 18 pekerja dari kedua lokasi.
"Mereka bertugas menghitung, mengemas, hingga pengepakannya," katanya. (rmol)
Dalam penggerebekan, polisi menemukan pengemasan sebanyak 366.650 ekor benih lobster atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 48,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia, Nominalnya Enggak Main-Main
- Bisa Hidup Ratusan Tahun, Lobster Jadi Produk Incaran Ekspor
- Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster
- Isak Tangis Nelayan Audiensi di DPR, Gagal Nikah dan Ortu Cerai Ditangkap Akibat BBL
- Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai