KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster

KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menertibkan sejumlah alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/6) - Rabu (19/6).

“Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Agus menambahkan, operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster. 

Hal ini sejalan dengan UU Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya bisa dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas delapan cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

“Jaring yang digunakan oleh nelayan di Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari delapan cm,” jelas Agus.(chi/jpnn)


Operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut merupakan komitmen aparat pengawasan dalam menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News