Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Rabu, 05 Januari 2022 – 00:58 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penanam ganja di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur, punya gudang penyimpanan khusus.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI