Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus

Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam kasus ungkap narkoba yang dgelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Probolinggo)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penanam ganja di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur, punya gudang penyimpanan khusus.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News