Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Punya Gudang Penyimpanan Khusus
Rabu, 05 Januari 2022 – 00:58 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam kasus ungkap narkoba yang dgelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Probolinggo)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penanam ganja di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur, punya gudang penyimpanan khusus.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja