Penanganan Kasus Novel Baswedan Terkesan Jalan di Tempat
Rabu, 01 November 2017 – 05:39 WIB
Namun, yang pasti saat diduga terjadi pengrusakan barang bukti itu berada di KPK. Tentu, dalam hal ini KPK berkepentingan untuk menjelaskannya.
”Keduanya saat itu penyidik KPK, bukan penyidik Polri,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Dia juga menegaskan, informasi yang beredar itu belum tentu benar. Apalagi, informasi itu justru beredar di kalangan tertentu. ”Maka, semakin penting KPK untuk mengklarifikasinya,” jelasnya ditemui di humas kemarin. (tyo/idr)
Para mantan pimpinan KPK menilai pembentukan TGPF sebagai solusi terakhir agar penyerang Novel Baswedan bisa terungkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Pemerintah Bentuk Dewan Aglomerasi Jakarta, Fungsinya Mengurus Permasalahan Perkotaan