Penanganan LHK Terjadi Perubahan Signifikan Sejak Era Jokowi

Penanganan LHK Terjadi Perubahan Signifikan Sejak Era Jokowi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan Orasi Ilmiah dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Sabtu (23/2). Foto: Humas KLHK

Selanjutnya, langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi; (2) instrumen pengukuran; (3) instrumen kontrol; (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha.
Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.(jpnn)


Pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News