Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan Begini

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan Begini
Nikita Mirzani (kanan). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Freddy Simanjuntak.

Adapun penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

"Pertama, alasan subjektif sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata Freddy.

Selain itu, dikhawatirkan jika permohonan penangguhan penahanan dilakukan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News