Penangkapan 4 Oknum Pejabat BPN Jadi Momentum Memberantas Mafia Tanah

Penangkapan 4 Oknum Pejabat BPN Jadi Momentum Memberantas Mafia Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com

Namun, lanjutnya, pra-PTSL memang memberikan kewenangan pemdes dalam rangka persiapan boleh menarik biaya kepada masyarakat sesuai SKB 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Paling rendah di Pulau Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000," jelasnya.

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat orang di antaranya merupakan pejabat BPN.

Dua di antaranya adalah PS Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan dan MB Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"(Empat kasus mafia tanah terjadi) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara, dan Babelan, Bekasi," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. (mcr8/jpnn)

Guspardi Gaus mengatakan penangkapan 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah bisa jadi momentum menabuh genderang perang lawan mafia tanah.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News