Penangkapan 4 Oknum Pejabat BPN Jadi Momentum Memberantas Mafia Tanah

Penangkapan 4 Oknum Pejabat BPN Jadi Momentum Memberantas Mafia Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Satu dari empat tersangka orang dalam BPN saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Palembang (BPN) Kota Palembang berinisial NS. Tersangka lainnya dua orang dari ASN , dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," jelas Guspardi. 

Legislator dari Dapil II Sumatera Barat itu menyebutkan dari informasi pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah yang melibatkan empat oknum pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan memungut biaya dari masyarakat.

Dia menjelaskan oknum pejabat itu diduga berkerja sama dengan para mafia tanah, menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu. 

Modus lainnya, lanjut dia, sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tetapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya, diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. 

Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban. "Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," tegas anggota Baleg DPR itu.

Sisi lain, Guspardi juga menjelaskan bahwa Kementrian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR memang sedang giat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan jangan menggunakan calo dan tidak perlu menyuap," imbaunya.

Guspardi menjelaskan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Guspardi Gaus mengatakan penangkapan 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah bisa jadi momentum menabuh genderang perang lawan mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News