Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi
Jumat, 28 Februari 2014 – 07:53 WIB
Untuk tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.(ygo/din)
SUBANG - Polres Subang kembali menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Kamis (27/2). Tak tanggung-tanggung, dua tersangka kali ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015