Penasehat Hukum Akil Bakal Ajukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hal ini menyebabkan, Akil tetap dihukum seumur hidup.
"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," kata Humas PT DKI Muhammad Hatta dalam pesan singkat, Selasa (25/11).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup. Karena sudah diberi pidana maksimal maka dia tidak diberikan pidana denda.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku belum mengetahui mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, apabila banding ditolak maka mereka akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ucap Tamsil.
Tamsil mengaku baik penasihat hukum maupun Akil belum mendapat pemberitahuan mengenai putusan PT. Biasanya, sambung dia, pemberitahuan itu disampaikan melalui surat.
Mengenai putusan PT, Tamsil menyatakan penasihat hukum akan berdiskusi dengan Akil.
"Ya kita tanya dulu kepada beliau (Akil). Biasanya kita diberitahu oleh Pengadilan Tipikor langsung, tapi biasanya lebih cepat sampai kepada Pak Akil," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri